Ketika Almarhum Kiai Masduqie Machfudh masih kuliah di Jogja,
ada salah satu dosennya yang anti terhadap ziarah kubur. Dosen tersebut
menyatakan secara terang-terangan bahwa hukum ziarah kubur adalah haram.
Suatu saat Kiai Masduqie Machfudh mendapatkan
kesempatan untuk berdialog dengan dosen itu seputar hukum ziarah yang hingga
kini masih diperdebatkan itu.
“Kalau ada ‘amr jatuh setelah nahyi itu hukumnya apa, Pak?” Abah membuka dialog dengan pertanyaan. Dalam kaidah usuhul fiqih, redaksi perintah (‘amr) yang datang setelah adanya larangan (nahy) membuat status hukum suatu perbuatan menjadi boleh.
Sang dosen mengerti tentang kaidah ini dan menjawab, “Mubah.”

