Selasa, 28 Juni 2016

Kesunnahan Ziarah Kubur



Ketika Almarhum Kiai Masduqie Machfudh masih kuliah di Jogja, ada salah satu dosennya yang anti terhadap ziarah kubur. Dosen tersebut menyatakan secara terang-terangan bahwa hukum ziarah kubur adalah haram.

Suatu saat Kiai Masduqie Machfudh mendapatkan kesempatan untuk berdialog dengan dosen itu seputar hukum ziarah yang hingga kini masih diperdebatkan itu.

“Kalau ada ‘amr jatuh setelah nahyi itu hukumnya apa, Pak?” Abah membuka dialog dengan pertanyaan. Dalam kaidah usuhul fiqih, redaksi perintah (‘amr) yang datang setelah adanya larangan (nahy) membuat status hukum suatu perbuatan menjadi boleh. 

Sang dosen mengerti tentang kaidah ini dan menjawab, “Mubah.”

“Kalau amr-nya ada qarinah-nya bagaimana, Pak?” Qarinah merupakan keterangan nash yang memperjelas status hukum.

“Ya, sunnah.”

“Pak, mengharamkan suatu hal yang sunah itu hukumnya bagaimana?”

“Ya kufur, dong.”

“Sekarang saya tanya, bagaimana hukumnya ziarah kubur, Pak?”

“Haram.”

Kiai Masduqie lantas menunjukkan bahwa sang dosen sedang mengharamkan perbuatan yang berstatus sunnah. Dengan logika itu, dosen ini secara otomatis masuk dalam kategori orang yang kufur.

Mendengar kata-kata tersebut, sang dosen bertanya keheranan, “Lho, kok gitu?”

Kiai Masduqie lalu menyodorkan hadits shahih yang menunjukan bahwa ziarah kubur itu adalah sunnah, alias mendapat pahala bagi yang mengamalkannya. Dalam hadits tersebut termuat amr yang jatuh setelahnahyi dan amr tersebut juga disertai qarinah yang memberi kesan bahwa perbuatan bersifat positif. 

كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ اْلقَبْور فَزُوْرُوهَا فَإنّها تَذكر الأخِرَة

“Aku (Nabi SAW) dulu melarang kalian berziarah kubur, sekarang berziarahlah karena yang demikian itu mengingatkan akan kehidupan akhirat.”

Sang dosen akhirnya diam seribu bahasa.

Sumber:
http://www.nu.or.id/post/read/69194/kisah-kiai-masduqie-machfudh-berdialog-dengan-dosen-antiziarah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...